Minggu, Juni 26, 2011

Lomba Menulis Artikel Asuransi Bumiputera 2011

BUMIPUTERA MENJELANG SATU ABAD

Mempertahankan Perusahaan Mutual atau Menjadi PT ?


Oleh:

CITA YUSTISIA SERFIYANI, SH

citayustisia.blogspot.com


“Tantangan yang kita hadapi hari ini tidak dapat dipecahkan

dengan cara berpikir yang lalu“ (Albert Einstein)


AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang didirikan 12 Februari 1912 oleh MNg Dwidjosewojo yang pernah menjadi sekretaris Budi Utomo, bersama kedua rekannya MKH Soebroto dan M Adimidjojo. Perusahaan asuransi yang tahun depan genap berusia 100 tahun ini menghadapi pilihan sulit : apakah tetap mempertahankan bentuk perusahaan mutual, atau berubah menjadi PT. Pada awal pendiriannya, bentuk perusahaan mutual merupakan pilihan yang tepat, dan ini telah dibuktikan dengan keberhasilan perusahaan bertahan hidup selama 99 tahun. Namun kini eksistensi Bumiputera sebagai perusahaan mutual mulai dipertanyakan banyak pihak.


Bapepam-LK selaku pengawas industri asuransi lebih senang apabila semua perusahaan asuransi berbentuk PT karena dianggap lebih fleksibel dan lebih cepat berkembang. Meskipun Pasal 7 UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian mengizinkan bentuk badan hukum PT, koperasi, atau usaha bersama (mutual), namun hingga kini perusahaan mutual belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Hal ini berbeda dengan PT yang telah diatur dalam UU 40/ 2007 dan Koperasi yang diatur dalam UU 25/ 1992.


Sebagian besar warga Bumiputera ingin tetap mempertahankan bentuk perusahaan mutual dengan berbagai alasan seperti riwayat sejarah, keunikan, kepemilikan bersama, ketahanan menghadapi krisis, dan lain-lain. Bumiputera dimiliki secara bersama-sama oleh para pemegang polis dalam kedudukan yang sederajat. Jika Bumiputera diubah menjadi PT, maka kepemilikannya tidak lagi sederajat tetapi ditentukan berdasarkan besarnya porsi saham. Pemilik saham terbesar berpotensi menjadi pengendali perusahaan. Semangat kebersamaan pun akan hilang ; namun apakah benar demikian ?


PT dianggap lebih berorientasi mengeruk keuntungan bagi individu pemiliknya, tanpa memperhatikan kepentingan orang banyak. Prasangka ini tidak seluruhnya benar. Koperasi atau perusahaan mutual pun bisa merugikan orang banyak manakala para pengurusnya bertabiat tidak jujur. Di sisi lain, ada pula PT yang mampu berkembang sekaligus membawa berkah bagi masyarakat, seperti PT Grameen Bank yang didirikan Prof Muhammad Yunus pemenang hadiah Nobel Perdamaian dari Bangladesh. Dari dalam negeri, kita juga dapat mencontoh PT Sido Muncul yang mampu memadukan perkembangan bisnis dengan kegiatan amal sosial.


Perusahaan mutual mirip dengan perusahaan publik di pasar modal, yaitu sama-sama dimiliki orang banyak sehingga sulit dikuasai segelintir orang. Bedanya, perusahaan mutual sudah menerapkan prinsip “go public” sejak saat awal pendiriannya, sedangkan perusahaan publik baru “go public” setelah menjadi PT Tertutup selama bertahun-tahun. Pimpinan Bumiputera sebaiknya tidak fanatik dengan bentuk badan usaha tertentu, sebab masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan. Namun karena Bumiputera bukanlah regulator maka lebih bijak jika pimpinan Bumiputera menyiapkan dua opsi : tetap menjadi perusahaan mutual, atau berubah menjadi PT.


Sebagai perusahaan mutual, Bumiputera lebih mudah bermetamorfosis menjadi PT Terbuka atau perusahaan publik, sebab sejak lahir perusahaan ini sudah mengedepankan prinsip kebersamaan dan keterbukaan. Jika kelak Bumiputera “dipaksa” menjadi PT maka sahamnya pertama kali harus ditawarkan kepada pemegang polis, karyawan, dan agen. Saham juga dapat ditawarkan kepada pemerintah atau swasta. Kelak Bumiputera juga harus didorong menjadi PT Terbuka atau perusahaan publik sehingga sahamnya dapat dimiliki orang banyak.


Jangan terlalu berharap lahirnya UU Perusahaan Mutual sebab saat ini masih banyak RUU lain yang lebih mendesak. Perusahaan mutual, PT, atau koperasi, hanyalah bentuk badan usaha yang bisa diarahkan menjadi kekuatan positif atau negatif tergantung kesadaran para pemimpinnya. Bagi masyarakat yang terpenting adalah keamanan dan kepastian investasi. Perusahaan mutual bisa menjadi perusahaan raksasa seperti New York Life Insurance. Koperasi juga bisa menjadi perusahaan global seperti Nestle. PT pun bisa menjadi perusahaan multi nasional seperti Carrefour. Keputusan yang dibuat harus sesuai kondisi masa kini dan proyeksi masa depan, serta harus memperhatikan kepentingan semua pihak terutama pemegang polis, karyawan, dan agen. Napoleon Hill pernah berkata “tidak ada batasan di pikiran kita, kecuali yang kita tetapkan sendiri”. Jadi, jangan pernah takut membuat keputusan selama dilandasi niat yang baik.


Jumlah karakter = 3.995

Tidak ada komentar:

Posting Komentar